LATAR BELAKANG

Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Dalam era transformasi digital, masyarakat menuntut pelayanan yang tidak lagi terbatas oleh ruang dan waktu, tetapi dapat diakses secara mudah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah dituntut untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, partisipatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat. Aspirasi, saran, kritik, maupun pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting dalam mendukung penyusunan kebijakan daerah serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Namun demikian, penyampaian aspirasi masyarakat masih menghadapi berbagai kendala sehingga belum sepenuhnya berjalan secara optimal.

Permasalahan Makro:

Secara umum, masyarakat Kabupaten Blora memiliki kebutuhan akan sarana komunikasi yang mudah, cepat, dan terbuka untuk menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, usulan pembangunan, maupun pokok-pokok pikiran kepada DPRD. Sebelum adanya inovasi SERULINGMAS Vol 3, sebagian besar masyarakat masih harus menyampaikan aspirasi secara langsung melalui kunjungan ke kantor DPRD, kegiatan reses, ataupun melalui jalur komunikasi yang belum terintegrasi. Kondisi tersebut menyebabkan proses penyampaian aspirasi sering terkendala oleh faktor jarak, waktu, biaya transportasi, serta keterbatasan kesempatan masyarakat untuk bertemu secara langsung dengan anggota DPRD.

Di sisi lain, perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi masyarakat dengan pemerintah. Masyarakat menginginkan pelayanan yang dapat diakses kapan saja, di mana saja, dengan proses yang sederhana namun tetap memberikan kepastian terhadap tindak lanjut setiap laporan yang disampaikan. Kebutuhan tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi DPRD Kabupaten Blora untuk menghadirkan inovasi pelayanan publik yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Permasalahan Mikro :

Sebelum pengembangan SERULINGMAS Vol 3, media penyampaian aspirasi masyarakat telah memanfaatkan beberapa platform digital seperti WhatsApp, Google Form, dan Instagram. Meskipun cukup membantu, penggunaan media tersebut masih berjalan secara terpisah sehingga belum mampu memberikan pelayanan yang terintegrasi. Masyarakat juga belum dapat mengetahui secara langsung perkembangan status pengaduan yang telah disampaikan sehingga sering muncul ketidakpastian mengenai tindak lanjut aspirasi yang diberikan.

Selain itu, pengelolaan data aspirasi masih memerlukan proses administrasi yang lebih panjang karena informasi berasal dari berbagai media yang berbeda. Kondisi tersebut menyebabkan proses rekapitulasi, pemantauan, dan pelaporan menjadi kurang efektif. Dari sisi masyarakat, keterbatasan informasi mengenai progres penyelesaian pengaduan juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan terhadap pelayanan publik.

Pengembangan Inovasi :

Berangkat dari berbagai permasalahan tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Blora mengembangkan inovasi SERULINGMAS Vol 3 (Seruan Eling Masyarakat Volume 3) sebagai penyempurnaan dari inovasi yang telah ada sebelumnya. SERULINGMAS Vol 3 merupakan inovasi pelayanan publik berbasis digital yang mengintegrasikan berbagai media komunikasi ke dalam satu platform berbasis blog sehingga masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun masukan kepada DPRD sesuai daerah pemilihannya.

Keunggulan utama inovasi ini adalah tersedianya fitur pemantauan status pengaduan secara real time sehingga masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan aspirasi, tetapi juga mengetahui setiap tahapan penanganannya. Melalui sistem yang terintegrasi, proses verifikasi, distribusi, tindak lanjut, hingga penyelesaian pengaduan menjadi lebih cepat, transparan, terdokumentasi, dan mudah dipantau oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Implementasi SERULINGMAS Vol 3 juga menjadi bentuk nyata dukungan terhadap pelaksanaan transformasi digital pemerintahan, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja DPRD, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.